PERBUDAKAN TUBUH WANITA: SEBUAH PENGINGKARAN ATAS HAK ASASI MANUSIA (Sebuah Kritik dalam Terang Teologi Tubuh)



foto: vianney-leyn.blogspot.com


Pendahuluan
            Sebuah tayangan menarik di Metro TV bertajuk Kick Andy pada hari Jumat, 26 Oktober 2012 menampilkan sebuah kenyataan yang menyedihkan. Dalam tayangan itu dihadirkan beberapa orang yang menjadi korban pemerkosaan. Selain korban, dihadirkan juga anggota keluarga korban. Tayangan ini menjadi begitu mengejutkan karena korban pemerkosaan bukan hanya remaja puteri tetapi juga seorang ibu rumah tangga. Sang ibu rumah tangga ini ketika diperkosa umurnya kurang lebih 32 tahun. Menjadi tragis karena wanita pedagang sayur ini diperkosa oleh tiga pemuda yang masing-masing berumur 18 tahun, 17 tahun, dan 16 tahun. Sang ibu masih dalam tahap memulai kehidupan baru karena dia harus berjuang menghidupi kedua anaknya, dengan luka mendalam yang sangat menyedihkan itu.
            Kick Andy juga menghadirkan beberapa orang yang menjadi keluarga korban pemerkosaan. Ini terjadi bukan karena sang korban tidak bersedia hadir, tetapi karena memang sang korban telah tiada. Mereka diperkosa lalu dibunuh secara tragis tanpa belas kasihan. Bahkan salah satu korban adalah seorang anak tunggal dari sebuah keluarga. Ia diperkosa tepat di hari ketika ia dinyatakan lulus mengikuti ujian skripsi. Sang ibunda yang dihadirkan harus berjuang keras mengusir luka di hati lantaran kehilangan sang puteri. Semua perjuangan untuk sang anak harus berakhir lantaran sang anak telah tiada karena diperkosa. Meninggalkan dunia sebagai korban pemerkosaan tentu membuat banyak orang menjadi terluka. Apakah di sini agama layak hadir dan memberikan penghiburan teologis biblisnya?
            Penggalan kisah di atas memberikan satu gambaran yang sungguh-sungguh nyata bahwa sebenarnya moralitas anak muda bangsa ini berada di ujung kehancuran. Seorang lelaki yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang wanita, malah tampil menjadi pembunuh yang memusnahkan. Tentu saja tak ada ajaran agama apapun yang membolehkan penindasan terhadap manusia lain, termasuk di dalamnya seorang wanita. Akan tetapi, di sebuah negara yang sangat beradab  dan sangat religius seperti Indonesia, seorang wanita menjadi sasaran empuk sebuah kebobrokan. Seorang wanita menjadi asing di negerinya sendiri. Bukan tidak mungkin, terlahir sebagai wanita akhirnya dianggap sebagai kutukan yang menakutkan. Mengapa? Karena ancaman kejahatan terhadap mereka justeru datang dari orang yang seharusnya melindungi mereka. Di sini sebuah pertanyaan akan dilontarkan, apakah seorang wanita masih berhak atas keberadaan tubuhnya sendiri? Wanita seakan tak mendapat kedudukan dalam masyarakat. Mungkin kasus pemerkosaan yang ditampilkan pada awal tulisan ini menjadi salah satu contoh betapa asingnya seorang wanita di tanah airnya sendiri.
            Tulisan singkat ini mencoba melihat kenyataan keadaan wanita tersebut dalam pandangan Pasal 8 ayat I dan II Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tahun 1966. Bagian tersebut berbicara tentang perbudakan.[1] Penegasan tentang perbudakan ini menjadi penting karena di Indonesia, kejahatan seksual yang sering dilakukan oleh pria terhadap wanita bisa disebut sebagai sebuah bentuk perbudakan baru terhadap wanita. Wanita tidak merasa nyaman dengan tubuh yang dimiliki dan berbuah pada ketidaktentraman dalam hidup lantaran kekerasan seksual terhadapnya selalu mengintai. Pemaparan singkat ini ingin memberi sebuah pencerahan dan sedikit gambaran bahwa sebenarnya perbudakan baru ini juga harus segera diberantas. Jika bukan sekarang tak tahu lagi kapan waktu yang tepat untuk wanita. Gandengan utama yang dipakai di sini adalah gagaasan teologi tubuh yang dipopulerkan oleh Yohanes Paulus II[2].

Wanita dan Tubuhnya
Hak Asasi Wanita atas Tubuhnya
            Telah bertahun-tahun lamanya orang selalu mendengungkan persoalan hak asasi manusia. Hampir semua orang memahami dengan baik mengenai hak asasi manusia itu. Kebanyakan orang mengartikan hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat erat dalam diri seorang manusia sejak manusia itu dilahirkan di muka bumi. Bahkan sejak ia terbentuk dalam pertemuan antara sel sperma dan sel telur ia telah dianggap menjadi manusia dan telah mempunyai hak asasi. HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kemanusiaannya. Oleh karenanya, HAM bersifat kodrati dan keberadaannya mendahului sebuah isntitusi negara. Keberadaan HAM tidak bergantung kepada faktor-faktor kontingen seperta asal-usul, ras, jenis kelamin, bangsa dan agama.[3]
            Di sini seringkali muncul pertanyaan yang sebenarnya berasal dari budaya paternalistik yang sangat kuat yakni apakah wanita juga memiliki hak asasi? Pertanyaan ini memang sering dianggap agak konyol tetapi ini sebuah pertanyaan yang berasal dari kenyataan bahwa seringkali wanita diabaikan. Hak seorang wanita diabaikan karena wanita masih sering dianggap sebagai makhluk kelas dua. Padahal gagasan HAM memang sangat jelas bahwa keberadaannya tidak bergantung pada criteria-kriteria tertentu termasuk di dalamnya jenis kelamin. Seorang wanita juga adalah seorang manusia jadi dia pun memiliki hak yang sama dalam menjalani kehidupan.
            Sebagai seorang manusia seorang wanita juga mendapat arti juga karena ia memiliki tubuh. Tanpa tubuh, seorang manusia tak bisa dilihat secara nyata. Seorang wanita (juga pria) bisa terlihat karena memiliki tubuh yang nyata. Artinya, setiap kali melihat wanita (atau pria) yang dilihat adalah tubuh wanita (atau pria) tersebut. [4] Dengan ini menjadi jelas bahwa seorang manusia mempunyai sebuah ikatan yang erat dengan tubuhnya. Artinya, tubuh itu adalah miliknya yang tak bisa dirampas begitu saja darinya. Sejak terbentuk sebagai seorang wanita, ia dianugerahi tubuh yang demikian, dengan ciri khasnya tersendiri. Sang wanita memiliki tubuh itu. Artinya, ia memiliki hak atas tubuhnya, untuk memiliki tubuh itu dan tak bisa dirampas seenaknya oleh manusia manapun.

Tubuh Wanita: Tubuh yang Dirampas
            Pada bagian awal tuturan ini, telah ditampilkan beberapa kasus yang berkaitan erat dengan perampasan hak asasi seorang wanita. Pemerkosaan menjadikan wanita tidak lagi memiliki tubuhnya sendiri tetapi akhirnya merasa takut dengan tubuh yang dimiliki.  Wanita diperbudak oleh golongan yang seharusnya menjadi pelindung mereka yakni kaum pria. Seorang pria selalu diyakini sebagai pelindung seorang wanita tetapi justeru menjadi perusak dan secara ekstrim bisa dikatakan telah memperbudak wanita dan menjadikan tubuh wanita hanya sebagai sarana untuk pemuasan nafsu seksual semata. Para pemerkosa (yang selalu seorang pria) adalah golongan orang yang dengan tahu dan mau tidak bisa menerima makna terdalam dari tubuh seorang manusia dan menjadi golongan yang hanya tahu merusak tanpa berpikir jauh untuk memperbaiki kerusakan itu.
            Berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi di tengah masyarakat dalam dunia dewasa ini bisa memberikan satu gambaran bahwa tubuh wanita adalah tubuh yang dirampas. Mengapa dirampas? Karena tubuh itu dilihat sebagai objek semata. Tubuh wanita menjadi objek yang hanya untuk di”pakai” saja oleh kelompok tertentu. Maka dari itu, tubuh yang sebenarnya memiliki makna sangat luhur dan mulia pada akhirnya menjadi bahan untuk “lucu-lucuan” saja. Persoalan ini benar-benar menarik karena hampir sering terjadi bahwa di tengah penderitaan fisik yang harus dialami oleh korban perkosaan, dia juga harus berhadapan dengan luka batin yang menderanya. Di sinilah, negara perlu mengambil peran untuk menyelesaikan persoalan. Sudah cukupkah keberpihakan negara dalam membela para korban pemerkosaan? Apakah memang hukum yang diberlakukan telah cukup tepat mengembalikan makna yang paling luhur dari tubuh seorang anak manusia bernama wanita? Ini merupakan pertanyaan yang masih perlu direfleksikan terus menerus.

Negara Memandang Wanita
            Sebuah penegasan menarik patut dicatat mengawali uraian bagian ini. “Pada tingkat yang lebih dalam dari pemilikan tubuh, manusia sebagai makhluk rohani adalah ‘tuan atas dirinya’,…[5] Gagasan ini memberi penegasan bahwa seorang manusia (seperti juga wanita) berhak atas dirinya, berhak mengambil tindakan untuk dirinya dengan mengikuti batasan-batasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jelas di sini bahwa semua orang berhak atas dirinya. Negara sebagai institusi tempat orang hidup dan bertumbuh mesti menjadi kekuatan yang menjamin kehidupan itu. Negara mesti melindungi dan memperhatikan setiap tekanan yang menimpa warganya. Dalam hal ini, jika kita melihat kondisi negara kita maka terhadap berbagai penindasan yang menimpa wanita, negara mestinya mampu membuka mata dan segera mengambil tindakan perlindungan.
            Wanita mesti dilihat sebagai kelompok yang mesti mendapat perhatian negara karena keberadaan mereka dengan keluhuran tubuh yang mereka miliki malah memancing kekerasan terhadap mereka. Negara mesti dengan sungguh mengindahkan itu karena hingga penghujung perang dunia II, secara internasionla diakui bahwa persoalan bagaimana suatu negara memerlakukan para warga negaranya sendiri merupakan perkara yang semata-mata bertalian dengan kedaulatan negara itu sendiri.[6] Jelas bahwa perlindungan mesti semakin ditingkatkan supaya para wanga negara yang merasa tertekan dalam kehidupannya terutama wanita benar-benar mampu mendapatkan keamanan dan ketenteraman dalam menjalani kehidupan. Negara sedapat mungkin harus bisa menempatkan wanita sebagai golongan yang harus dilindungi.

Teologi Tubuh: Jalan Perlindungan Hak Wanita?
Gagasan Dasar
            Teologi tubuh merupakan sebuah gagasan menarik dari Yohanes Paulus II mengenai tubuh manusia yang memiliki makna sangat mendalam. Deshi Ramadhani menulis:
            “Ia mengajak semua orang untuk melihat secara lebih serius hal-hal yang berkaitan dengan tubuh manusia dalam hubungan dengan seksualitas dan keinginan-keinginan, lamunan-lamunan, dorongan-dorongan, serta khayalan-khayalan seks kita semua. Sebenarnya ia berseru secara lantang kepada dunia: ‘kalau dunia dan semua manusia tidak secara serius mengerti dan melihat tubuh manusia secara benar, akan semakin banyak persoalan di dunia ini yang tak akan pernah bisa terselesaikan!”[7]

Ungkapan ini memberikan sebuah gambaran yang sangat tegas bahwa sebenarnya tubuh manusia mesti dipahami secara baik. Tanpa pemahaman yang baik maka bisa berakibat sangat fatal yakni orang akan salah memahami makna terdalam dari tubuh. Dengan kata lain, kekerasan seksual yang masih terjadi bahkan sering terjadi dewasa ini, semuanya karena orang belum mampu memahami makna tubuh secara baik dan benar. Alhasil, tidak ada penghargaan atas tubuh manusia itu. Tentu saja, sasaran dari kekurangpahaman ini adalah martabat wanita, hak asasi wanita untuk benar memiliki tubuhnya menjadi terabaikan.
            Jadi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya gagasan dasar teologi tubuh yang dikembangkan oleh Yohanes Paulus II adalah penghargaan atas tubuh yang sangat luhur dan mulia. Sedikit saja orang yang telah benar-benar memahami tubuh manusia. Kebanyakan orang melihat tubuh hanya sebagai tubuh dan hal ini sangat berbahaya. Maka, teologi tubuh dan gagasan dasar yang terkandung di dalamnya menjadi sebuah gagasan yang penting. Termasuk juga dalam hal ini sebenarnya, gagasan teologi tubuh mengandung perlindungan atas hak setiap orang atas tubuhnya sendiri.
  
Teologi Tubuh sebagai Jaminan Penghargaan Hak atas Tubuh
            Apabila kita telah cukup kuat memahami dengan baik mengenai teologi tubuh dan gagasan dasar yang terkandung di dalamnya maka kita bisa berani bertanya, apakah gagasan teologi tubuh menjadi jaminan yang tepat untuk penghargaan atas tubuh wanita? Jawabannya sederhana saja. Sejauh ini, gagasan teologis ini bisa memberi jaminan. Mengapa? Karena gagasan dasar yang dilontarkan Yohanes Paulus II adalah gagasan yang memberi sebuah penerangan dan pengertian yang berbeda tentang tubuh manusia. Dalam hal ini, tubuh wanita bukan tidak mungkin akan semakin dihargai dan secara gampang pula akan dikatakan bahwa kekerasan seksual pun akan segera terhapus dari muka bumi.
            Jika orang memahami teologi tubuh dengan baik maka ia akan mampu mengendalikan nafsu seks dalam dirinya yang meledak-ledak dan ini akan menjadi kekuatan untuk menghindarkan segala bentuk kekerasan terhadap wanita, kekerasan terhadap tubuh wanita. Tapi apakah ini benar-benar bisa menjadi jaminan, tentu akan terus dipertanyakan karena tidak semua orang mau peduli dan membangun niat untuk memahami teologi tubuh ini. Kekerasan seksual terjadi karena orang masih cenderung memperjuangkan sebuah kenikmatan seksual hanya dengan tekanan pada “setubuh demi kenikmatan” padahal,
            “persetubuhan adalah sebuah ‘inkarnasi’. Ini adalah bahasa yang sudah melekat dalam tubuh manusia sebagai gambar dan rupa Allah sendiri, sebagai lelaki dan perempuan. Dalam arti itu, persetubuhan dirayakan sebagai bahasa yang memungkinkan sebuah kenyataan yang tak terlihat menjadi sungguh terlihat nyata…persetubuhan di luar nikah, sebelum nikah [bahkan persetubuhan dengan pemaksaan] menjadikan seks kehilangan makna yang sesungguhnya.”[8]

Secara teoretis kita bisa memahami dengan sangat jelas bahwa memang sebenarnya teologi tubuh mampu memberi sebuah jaminan yang cukup pasti dalam kaitan dengan hak seorang wanita atas tubuhnya sendiri. Wanita adalah makhluk yang tercipta dalam keindahan berasal dari seorang pria bukan untuk dikuasai tetapi untuk dicintai dalam keindahan yang mendalam. Tanpa wanita, dunia tentu akan kehilangan arti karena dalam diri wanita-lah awal mula kehidupan terjadi. Di sinilah kita mesti bertanya pada diri sendiri apakah telah ada cukup penghargaan terhadap wanita. Kekerasan terhadap wanita bisa diatasi dengan memahami tubuh wanita secara benar dan itu telah ditegaskan dengan sangat menarik oleh Yohanes Paulus II dalam gagsan teologi tubuh ini. Wanita adalah makhluk yang mesti dihargai bukan karena ia harus dikasihani tetapi karena memang dia adalah ciptaan yang juga berasal dari sang Pencipta.

Perbudakan Tubuh Wanita: sebuah Pengingkaran atas Hak Asasi Manusia
Catatan Kritis
            Agaknya, tulisan ini mesti diakhiri dengan sebuah catatan kritis atasnya. Gagasan yang dipakai untuk judul tulisan ini adalah kekerasan seksual terhadap wanita dilihat sebagai sebuah bentuk perbudakan di zaman modern ini. Bentuk perbudakan ini tentu saja berkaitan erat dengan pengingkaran terhadap hak asasi seorang manusia. Pasal 8  Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tahun 1966, telah memberi penegasan yang cukup mengenai perbudakan yang harus dilawan. Perbudakan berarti menjadikan orang lain hanya sebagai subjek yang mesti mengabdi untuk kepentingan tertentu. Di sini seringkali wanita yang harus menjadi korban dari semuanya.
            Tubuh seorang wanita di zaman yang maju dan modern ini bisa dikatakan menjadi sebuah komoditi yang menarik di pasaran. Tubuh wanita diperjualbelikan seenaknya tanpa pernah ada kepedulian untuk segera mengubanhnya. Tubuh wanita menjadi tak bermakna sedikitpun karena yang pertama-tama dikejar dari seorang wanita bukan kepribadian kemanusiaannya tetapi tubuh yang dipahami dengan sangat terbatas. Tubuh molek dan menawan atau cantik akan mendapat prioritas dalam sebuah kehidupan tetapi tubuh yang tak menarik sebaiknya menyingkirkan diri dari kehidupan. Alhasil, terciptalah gagasan-gagasan, imajinasi-imajinasi tertentu yang pada akhirnya karena tidak bisa dipenuhi membuat tindak kekerasan terhadap wanita pun meningkat. Apa mau dikata, itulah kenyataan yang terjadi saat ini.
            Gambaran awal yang ditampilkan dalam pendahuluan tulisan ini memang memberikan sebuah kenyataan yang sungguh mengejutkan. Sekelompok anak muda bahkan berani memperkosa seorang wanita yang seharusnya mereka sapa sebagaai ibu. Kenyataan ini sungguh sangat menyedihkan karena seks di mata kaum muda hanyalah seputar aktivitas genital tanpa makna apapun. Padahal hampir semua agama mengajarkan keluhuran makna seks itu. Negara kita yang begitu dikenal sebagai negeri yang sunggu adil dan beradab malah menghasilkan anak muda yang sikap hidupnya benar-benar menyedihkan karena tak pernah memperhatikan seks secara benar. Seks dipahami dengan makna yang sangat sempit. Di sinilah wanita dengan tubuh yang dimilikinya mengalami sebuah perbudakan gaya baru. Perbudakan yang begitu menyedihkan.
            Perbudakan sampai kapanpun adalah musuh bagi semua orang yang mencintai hak asasi manusia. Akan tetapi usaha untuk menegakkan HAM dalam kaitan dengan bentuk baru perbudakan ini tentunya mengalami banyak kendala. Kendala utama adalah semua orang menyuarakan diri sebagai makhluk yang berhak melakukan sesuatu yang dianggapnya benar. Hak harus bertentangan dengan hak. Inilah yang membuat persoalan ini juga menjadi semakin kompleks dan rumit. Di sini peran negara menjadi sangat penting. Akan tetapi, di sebuah negara yang masih cukup rapuh seperti Indonesia, orang mengalami cukup banyak kesulitan dalam pejuangan hak asasi seperti ini. Penulis bisa menguraikan beberapa kesulitan yang dihadapi dalam perjuangan hak wanita untuk semakin memiliki tubuhnya sendiri:
            Pertama, kekuatan budaya paternalistik. Semua orang selalu merasa bahwa seorang pria adalah pemilik atas segalanya. Termasuk di sini seorang pria mempunyai kuasa penuh atas diri seorang wanita. Tubuh wanita bukanlah milik wanita tetapi milik seorang pria. Celakanya, banyak wanita di negeri bernama Indonesia ini tetap menerima kenyataan ini sebagai sebuah takdir yang memang demikian adanya. Ada wanita yang memperjuangkan sesuatu secara sungguh tetapi ada wanita yang bukan takut tetapi tak punya niat karena merasa tak terlalu berpengaruh perjuangan yang ia lakukan. Para wanita tak mau bersuara karena merasa biasa-biasa saja. Pandangan wanita seperti inilah yang bisa menimbulkan kegagalan dalam perjuangan hak para wanita.
            Kedua, negara Indonesia adalah negara yang gampang disulap dengan uang. Itulah sebabnya, kaum pria yang kebanyakan mendapatkan kedudukan cukup mapan bisa membeli segala yang diinginkan termasuk dalam hal ini membeli setiap kebijakan yang dikeluarkan negara supaya lebih menguntungkannya. Ini adalah sebuah tantangan yang sangat besar bagi wanita Indonesia sehingga seringkali kasus kekerasan seksual terhadap wanita berakhir tanpa ending yang tepat dan sesuai kebenaran. Kasus ditutup dengan segepok uang. Kenyataan ini memang menyedihkan sekaligus mengerikan.
            Ketiga, ada bahaya negatif yang ditimbulkan oleh penafsiran yang terlampau tradisional atas suatu ajaran agama tertentu. Agama Kristen misalnya mengajarkan cinta kasih sehingga yang terjadi adalah sikap permisif terhadap kenyataan kekerasan seksual terhadap wanita. Hukum cinta kasih mestinya ditafsirkan secara lebih bijak supaya seorang wanita bukan hanya tiba pada titik memaafkan pemerkosanya tetapi juga menyembuhkan luka batin yang ada dalam dirinya. Seandainya luka batin itu tak disembuhkan, bukan tidak mungkin sang wanita malah semakin terpuruk dalam penderitaan yang mendalam.
            Barangkali itulah tiga hal yang menjadi catatan penting dari penulis mengenai kesulitan yang harus dihadapi seorang wanita dalam menghadapi kekerasan seksual yang semakin hari semakin menjadi-jadi. Hak wanita atas tubuhnya diabaikan dan tak dipedulikan lagi. Lalu apakah teologi tubuh yang digagas Yohanes Paulus II bisa menjadi gagasan yang cukup mampu untuk mengkritik kemudian menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian persoalan bentuk baru perbudakan terhadap wanita ini?

Teologi Tubuh: Jalan Keluar atau Hiburan Teologis Semata?
            Gagasan teologi tubuh tentu sangat menarik berkaitan dengan persoalan kekerasan seksual terhadap wanita, yang dilihat sebagai sebuah bentuk perbudakan baru. Namun demikian tentu gagasan yang dilontarkan menjadi sesuatu yang sungguh dipertanyakan, apakah bisa menjadi jalan keluar ataukah dia hanya akan menjadi sebuah gagasan yang memberikan hiburan teologis semata.
            Memang tak bisa dipungkiri bahwa gagasan teologi tubuh adalah sebuah gagasan yang tentunya dilontarkan dengan latar belakang Kristen Katolik. Namun demikian tak bisa dipungkiri pula bahwa gagasan yang dihadirkan mampu memberikan gambaran yang cukup universal karena berkaitan dengan penghargaan atas tubuh seorang manusia baik pria maupun wanita. Orang yang terbuka terhadap gagasan teologi tubuh akan mampu melihat kenyataan bahwa ternyata tubuh manusia itu unik dan memiliki makna yang sangat mendalam. Tubuh manusia adalah pencitraan diri Wujud Tertinggi. Gagasan yang dihadirkan sangat menarik karena sebenarnya mengajak semua orang untuk semakin menghormati tubuh dan memandang seks secara lebih mulia. Hal yang ingin dihindari adalah pandangan bahwa seks hanya berkaitan dengan urusan persetubuhan. Seks memiliki makna yang lebih luas.
            Akan tetapi di tengah dunia yang semakin sekular sekarang ini, cukup sulit menjadikan orang mau memahami teologi tubuh dengan baik. Orang tentu terus bertanya dan tentunya juga kita akan mengalami kesulitan dalam menjawab persoalan yang diajukan kalau kita juga tak pernah mencoba untuk memahami teologi tubuh secara benar. Jadi, pertanyaan apakah teologi tubuh hanya sebuah hiburan teologis ataukah sebuah jalan keluar mengatasi kekerasan seksual tentu tak ada jawaban yang pasti. Jawaban atas persoalan ini tergantung dari posisi mana kita berada dan apakah kita berani mengambil sikap untuk memahami sebuah gagasan yang menarik. Memang gagasan teologi tubuh merupakan sebuah ajaran dari seorang yang menjadi pemimpin gereja universal tetapi orang mesti melihat secara lebih luas untuk menilai apakah ini menjadi jalan keluar mengatasi persoalan ataukah hanya  sebuah hiburan semata. Hanya saja, gagasan ini berkaitan dengan perasaan hati seseorang sehingga tuntutannya akan berbeda jika gagsan teologi tubuh ini adalah sebuah undang-undang sebuah negara. Hal yang terpenting bahwa Indonesia merupakan sebuah negara orang-orang beriman sehingga mestinya kualitas kehidupan kebangsaannya mesti berbeda dari negara lain. Akhirnya, perbudakan baru atas tubuh wanita ini merupakan sebuah persoalan kompleks yang harus dilihat secara lebih serius oleh seluruh komponen bangsa supaya hak-hak asasi wanita atas tubuhnya bukan menjadi sebuah hal aneh yang membuat orang hanya memandang dengan tatapan keheranan.


DAFTAR PUSTAKA

Ceunfin, Frans (ed.). Hak-hak Asasi Manusia, Aneka Suara dan Pandangan. Maumere: Ledalero, 2006. 

__________________. Hak-hak Asasi Manusia, Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan FIlsafat Politik. Maumere: Ledalero, 2008.

Madung, Otto Gusti. “Hak-hak Asasi Manusia, Sebuah Pengantar”. Manuskrip. STFK Ledalero, 2011.

Ramadhani, Deshi. Lihatlah Tubuhku, Membebaskan Seks bersama Yohanes Paulus II. Yogyakarta: Kanisius, 2009.




       [1] Pasal 8  Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tahun 1966 berbunyi demikian: 1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perhambaan dan perdagangan budak dalam  bentuk apapun harus dilarang. 2. Tak seorangpun boleh dipaksa untuk terus berada dalam perbudakan.
       [2] Teologi tubuh merupakan sebuah gagasan teologi yang dikembangkan oleh Yohanes Paulus II sebagai sebuah kritikan sekaligus ajakan untuk melihat makna tubuh manusia secara utuh. Tubuh adalah gambaran keseluruhan kepribadian seorang manusia. Itulah inti ajaran yang diperkenalkan oleh Yohanes Paulus II melalui berbagai ceramah saat audiensi yang pada akhirnya dikumpulkan dan disebarluaskan sebagai sebuah ajaran yang menarik untuk diindahkan.
       [3] Otto Gusti Madung, “Hak-hak Asasi Manusia, Sebuah Pengantar,  Manuskrip,  (STFK Ledalero, 2011), p. 9.
       [4] Deshi Ramadhani, SJ,  Lihatlah Tubuhku, Membebaskan Seks bersama Yohanes Paulus II, (Yogyakarta: Kanisius, 2009), p. 27.
       [5] Frans Ceunfin (ed.),  Hak-hak Asasi Manusia, Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan FIlsafat Politik, (Maumere: Ledalero, 2008),  p. xvii.
       [6] Frans Ceunfin (ed.), Hak-hak Asasi Manusia, Aneka Suara  dan  Pandangan, (Maumere: Ledalero, 2006),
p. 241.
       [7] Ramadhani, Op. Cit. p. 23.
       [8] Ibid, p.  187.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUMENEP DAN CERITA KETIKA HUJAN JATUH LAGI (Sebuah Asal Omong)

MATA-MATA MATA MATA

MESTIKAH GEMPA DIKENANG? MESTIKAH TSUNAMI DIINGAT?