PERBUDAKAN TUBUH WANITA: SEBUAH PENGINGKARAN ATAS HAK ASASI MANUSIA (Sebuah Kritik dalam Terang Teologi Tubuh)
![]() |
| foto: vianney-leyn.blogspot.com |
Sebuah tayangan menarik di Metro TV bertajuk Kick Andy pada hari Jumat, 26 Oktober
2012 menampilkan sebuah kenyataan yang menyedihkan. Dalam tayangan itu
dihadirkan beberapa orang yang menjadi korban pemerkosaan. Selain korban,
dihadirkan juga anggota keluarga korban. Tayangan ini menjadi begitu
mengejutkan karena korban pemerkosaan bukan hanya remaja puteri tetapi juga
seorang ibu rumah tangga. Sang ibu rumah tangga ini ketika diperkosa umurnya
kurang lebih 32 tahun. Menjadi tragis karena wanita pedagang sayur ini
diperkosa oleh tiga pemuda yang masing-masing berumur 18 tahun, 17 tahun, dan
16 tahun. Sang ibu masih dalam tahap memulai kehidupan baru karena dia harus
berjuang menghidupi kedua anaknya, dengan luka mendalam yang sangat menyedihkan
itu.
Kick Andy juga menghadirkan beberapa orang yang menjadi keluarga
korban pemerkosaan. Ini terjadi bukan karena sang korban tidak bersedia hadir,
tetapi karena memang sang korban telah tiada. Mereka diperkosa lalu dibunuh
secara tragis tanpa belas kasihan. Bahkan salah satu korban adalah seorang anak
tunggal dari sebuah keluarga. Ia diperkosa tepat di hari ketika ia dinyatakan
lulus mengikuti ujian skripsi. Sang ibunda yang dihadirkan harus berjuang keras
mengusir luka di hati lantaran kehilangan sang puteri. Semua perjuangan untuk
sang anak harus berakhir lantaran sang anak telah tiada karena diperkosa.
Meninggalkan dunia sebagai korban pemerkosaan tentu membuat banyak orang
menjadi terluka. Apakah di sini agama layak hadir dan memberikan penghiburan
teologis biblisnya?
Penggalan kisah di atas
memberikan satu gambaran yang sungguh-sungguh nyata bahwa sebenarnya moralitas
anak muda bangsa ini berada di ujung kehancuran. Seorang lelaki yang seharusnya
menjadi pelindung bagi seorang wanita, malah tampil menjadi pembunuh yang
memusnahkan. Tentu saja tak ada ajaran agama apapun yang membolehkan penindasan
terhadap manusia lain, termasuk di dalamnya seorang wanita. Akan tetapi, di
sebuah negara yang sangat beradab dan
sangat religius seperti Indonesia, seorang wanita menjadi sasaran empuk sebuah
kebobrokan. Seorang wanita menjadi asing di negerinya sendiri. Bukan tidak
mungkin, terlahir sebagai wanita akhirnya dianggap sebagai kutukan yang
menakutkan. Mengapa? Karena ancaman kejahatan terhadap mereka justeru datang
dari orang yang seharusnya melindungi mereka. Di sini sebuah pertanyaan akan
dilontarkan, apakah seorang wanita masih berhak atas keberadaan tubuhnya
sendiri? Wanita seakan tak mendapat kedudukan dalam masyarakat. Mungkin kasus
pemerkosaan yang ditampilkan pada awal tulisan ini menjadi salah satu contoh
betapa asingnya seorang wanita di tanah airnya sendiri.
Tulisan singkat ini
mencoba melihat kenyataan keadaan wanita tersebut dalam pandangan Pasal 8 ayat
I dan II Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tahun 1966.
Bagian tersebut berbicara tentang perbudakan.[1]
Penegasan tentang perbudakan ini menjadi penting karena di Indonesia, kejahatan
seksual yang sering dilakukan oleh pria terhadap wanita bisa disebut sebagai
sebuah bentuk perbudakan baru terhadap wanita. Wanita tidak merasa nyaman
dengan tubuh yang dimiliki dan berbuah pada ketidaktentraman dalam hidup
lantaran kekerasan seksual terhadapnya selalu mengintai. Pemaparan singkat ini
ingin memberi sebuah pencerahan dan sedikit gambaran bahwa sebenarnya
perbudakan baru ini juga harus segera diberantas. Jika bukan sekarang tak tahu
lagi kapan waktu yang tepat untuk wanita. Gandengan utama yang dipakai di sini
adalah gagaasan teologi tubuh yang dipopulerkan oleh Yohanes Paulus II[2].
Wanita dan Tubuhnya
Hak Asasi Wanita atas Tubuhnya
Telah bertahun-tahun lamanya orang selalu mendengungkan
persoalan hak asasi manusia. Hampir semua orang memahami dengan baik mengenai
hak asasi manusia itu. Kebanyakan orang mengartikan hak asasi manusia adalah
hak yang telah melekat erat dalam diri seorang manusia sejak manusia itu
dilahirkan di muka bumi. Bahkan sejak ia terbentuk dalam pertemuan antara sel
sperma dan sel telur ia telah dianggap menjadi manusia dan telah mempunyai hak
asasi. HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kemanusiaannya.
Oleh karenanya, HAM bersifat kodrati dan keberadaannya mendahului sebuah
isntitusi negara. Keberadaan HAM tidak bergantung kepada faktor-faktor
kontingen seperta asal-usul, ras, jenis kelamin, bangsa dan agama.[3]
Di sini seringkali muncul
pertanyaan yang sebenarnya berasal dari budaya paternalistik yang sangat kuat
yakni apakah wanita juga memiliki hak asasi? Pertanyaan ini memang sering
dianggap agak konyol tetapi ini sebuah pertanyaan yang berasal dari kenyataan
bahwa seringkali wanita diabaikan. Hak seorang wanita diabaikan karena wanita
masih sering dianggap sebagai makhluk kelas dua. Padahal gagasan HAM memang
sangat jelas bahwa keberadaannya tidak bergantung pada criteria-kriteria
tertentu termasuk di dalamnya jenis kelamin. Seorang wanita juga adalah seorang
manusia jadi dia pun memiliki hak yang sama dalam menjalani kehidupan.
Sebagai seorang manusia
seorang wanita juga mendapat arti juga karena ia memiliki tubuh. Tanpa tubuh,
seorang manusia tak bisa dilihat secara nyata. Seorang wanita (juga pria) bisa
terlihat karena memiliki tubuh yang nyata. Artinya, setiap kali melihat wanita
(atau pria) yang dilihat adalah tubuh wanita (atau pria) tersebut. [4]
Dengan ini menjadi jelas bahwa seorang manusia mempunyai sebuah ikatan yang
erat dengan tubuhnya. Artinya, tubuh itu adalah miliknya yang tak bisa dirampas
begitu saja darinya. Sejak terbentuk sebagai seorang wanita, ia dianugerahi
tubuh yang demikian, dengan ciri khasnya tersendiri. Sang wanita memiliki tubuh
itu. Artinya, ia memiliki hak atas tubuhnya, untuk memiliki tubuh itu dan tak
bisa dirampas seenaknya oleh manusia manapun.
Tubuh Wanita: Tubuh yang Dirampas
Pada bagian awal tuturan ini, telah ditampilkan beberapa
kasus yang berkaitan erat dengan perampasan hak asasi seorang wanita.
Pemerkosaan menjadikan wanita tidak lagi memiliki tubuhnya sendiri tetapi
akhirnya merasa takut dengan tubuh yang dimiliki. Wanita diperbudak oleh golongan yang
seharusnya menjadi pelindung mereka yakni kaum pria. Seorang pria selalu
diyakini sebagai pelindung seorang wanita tetapi justeru menjadi perusak dan
secara ekstrim bisa dikatakan telah memperbudak wanita dan menjadikan tubuh
wanita hanya sebagai sarana untuk pemuasan nafsu seksual semata. Para pemerkosa
(yang selalu seorang pria) adalah golongan orang yang dengan tahu dan mau tidak
bisa menerima makna terdalam dari tubuh seorang manusia dan menjadi golongan
yang hanya tahu merusak tanpa berpikir jauh untuk memperbaiki kerusakan itu.
Berbagai kasus pemerkosaan
yang terjadi di tengah masyarakat dalam dunia dewasa ini bisa memberikan satu
gambaran bahwa tubuh wanita adalah tubuh yang dirampas. Mengapa dirampas?
Karena tubuh itu dilihat sebagai objek semata. Tubuh wanita menjadi objek yang
hanya untuk di”pakai” saja oleh kelompok tertentu. Maka dari itu, tubuh yang
sebenarnya memiliki makna sangat luhur dan mulia pada akhirnya menjadi bahan
untuk “lucu-lucuan” saja. Persoalan ini benar-benar menarik karena hampir
sering terjadi bahwa di tengah penderitaan fisik yang harus dialami oleh korban
perkosaan, dia juga harus berhadapan dengan luka batin yang menderanya. Di
sinilah, negara perlu mengambil peran untuk menyelesaikan persoalan. Sudah
cukupkah keberpihakan negara dalam membela para korban pemerkosaan? Apakah
memang hukum yang diberlakukan telah cukup tepat mengembalikan makna yang
paling luhur dari tubuh seorang anak manusia bernama wanita? Ini merupakan
pertanyaan yang masih perlu direfleksikan terus menerus.
Sebuah penegasan menarik patut dicatat mengawali uraian
bagian ini. “Pada tingkat yang lebih dalam dari pemilikan tubuh, manusia
sebagai makhluk rohani adalah ‘tuan atas dirinya’,…[5]
Gagasan ini memberi penegasan bahwa seorang manusia (seperti juga wanita)
berhak atas dirinya, berhak mengambil tindakan untuk dirinya dengan mengikuti
batasan-batasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jelas di sini bahwa semua
orang berhak atas dirinya. Negara sebagai institusi tempat orang hidup dan
bertumbuh mesti menjadi kekuatan yang menjamin kehidupan itu. Negara mesti
melindungi dan memperhatikan setiap tekanan yang menimpa warganya. Dalam hal
ini, jika kita melihat kondisi negara kita maka terhadap berbagai penindasan
yang menimpa wanita, negara mestinya mampu membuka mata dan segera mengambil
tindakan perlindungan.
Wanita mesti dilihat
sebagai kelompok yang mesti mendapat perhatian negara karena keberadaan mereka
dengan keluhuran tubuh yang mereka miliki malah memancing kekerasan terhadap
mereka. Negara mesti dengan sungguh mengindahkan itu karena hingga penghujung
perang dunia II, secara internasionla diakui bahwa persoalan bagaimana suatu
negara memerlakukan para warga negaranya sendiri merupakan perkara yang
semata-mata bertalian dengan kedaulatan negara itu sendiri.[6]
Jelas bahwa perlindungan mesti semakin ditingkatkan supaya para wanga negara
yang merasa tertekan dalam kehidupannya terutama wanita benar-benar mampu
mendapatkan keamanan dan ketenteraman dalam menjalani kehidupan. Negara sedapat
mungkin harus bisa menempatkan wanita sebagai golongan yang harus dilindungi.
Teologi Tubuh: Jalan Perlindungan Hak Wanita?
Gagasan Dasar
Teologi tubuh merupakan sebuah gagasan menarik dari
Yohanes Paulus II mengenai tubuh manusia yang memiliki makna sangat mendalam.
Deshi Ramadhani menulis:
“Ia mengajak semua orang untuk melihat secara lebih serius hal-hal yang
berkaitan dengan tubuh manusia dalam hubungan dengan seksualitas dan
keinginan-keinginan, lamunan-lamunan, dorongan-dorongan, serta khayalan-khayalan
seks kita semua. Sebenarnya ia berseru secara lantang kepada dunia: ‘kalau
dunia dan semua manusia tidak secara serius mengerti dan melihat tubuh manusia
secara benar, akan semakin banyak persoalan di dunia ini yang tak akan pernah
bisa terselesaikan!”[7]
Ungkapan ini memberikan sebuah gambaran yang sangat tegas bahwa sebenarnya
tubuh manusia mesti dipahami secara baik. Tanpa pemahaman yang baik maka bisa
berakibat sangat fatal yakni orang akan salah memahami makna terdalam dari
tubuh. Dengan kata lain, kekerasan seksual yang masih terjadi bahkan sering
terjadi dewasa ini, semuanya karena orang belum mampu memahami makna tubuh
secara baik dan benar. Alhasil, tidak ada penghargaan atas tubuh manusia itu.
Tentu saja, sasaran dari kekurangpahaman ini adalah martabat wanita, hak asasi
wanita untuk benar memiliki tubuhnya menjadi terabaikan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa
sebenarnya gagasan dasar teologi tubuh yang dikembangkan oleh Yohanes Paulus II
adalah penghargaan atas tubuh yang sangat luhur dan mulia. Sedikit saja orang
yang telah benar-benar memahami tubuh manusia. Kebanyakan orang melihat tubuh
hanya sebagai tubuh dan hal ini sangat berbahaya. Maka, teologi tubuh dan
gagasan dasar yang terkandung di dalamnya menjadi sebuah gagasan yang penting.
Termasuk juga dalam hal ini sebenarnya, gagasan teologi tubuh mengandung
perlindungan atas hak setiap orang atas tubuhnya sendiri.
Teologi Tubuh sebagai Jaminan Penghargaan Hak atas
Tubuh
Apabila kita telah cukup kuat memahami dengan baik
mengenai teologi tubuh dan gagasan dasar yang terkandung di dalamnya maka kita
bisa berani bertanya, apakah gagasan teologi tubuh menjadi jaminan yang tepat
untuk penghargaan atas tubuh wanita? Jawabannya sederhana saja. Sejauh ini,
gagasan teologis ini bisa memberi jaminan. Mengapa? Karena gagasan dasar yang
dilontarkan Yohanes Paulus II adalah gagasan yang memberi sebuah penerangan dan
pengertian yang berbeda tentang tubuh manusia. Dalam hal ini, tubuh wanita
bukan tidak mungkin akan semakin dihargai dan secara gampang pula akan
dikatakan bahwa kekerasan seksual pun akan segera terhapus dari muka bumi.
Jika orang memahami
teologi tubuh dengan baik maka ia akan mampu mengendalikan nafsu seks dalam
dirinya yang meledak-ledak dan ini akan menjadi kekuatan untuk menghindarkan
segala bentuk kekerasan terhadap wanita, kekerasan terhadap tubuh wanita. Tapi
apakah ini benar-benar bisa menjadi jaminan, tentu akan terus dipertanyakan
karena tidak semua orang mau peduli dan membangun niat untuk memahami teologi
tubuh ini. Kekerasan seksual terjadi karena orang masih cenderung
memperjuangkan sebuah kenikmatan seksual hanya dengan tekanan pada “setubuh
demi kenikmatan” padahal,
“persetubuhan adalah sebuah
‘inkarnasi’. Ini adalah bahasa yang sudah melekat dalam tubuh manusia sebagai
gambar dan rupa Allah sendiri, sebagai lelaki dan perempuan. Dalam arti itu,
persetubuhan dirayakan sebagai bahasa yang memungkinkan sebuah kenyataan yang
tak terlihat menjadi sungguh terlihat nyata…persetubuhan di luar nikah, sebelum
nikah [bahkan persetubuhan dengan pemaksaan] menjadikan seks kehilangan makna
yang sesungguhnya.”[8]
Secara teoretis kita bisa memahami dengan sangat jelas bahwa memang
sebenarnya teologi tubuh mampu memberi sebuah jaminan yang cukup pasti dalam
kaitan dengan hak seorang wanita atas tubuhnya sendiri. Wanita adalah makhluk
yang tercipta dalam keindahan berasal dari seorang pria bukan untuk dikuasai
tetapi untuk dicintai dalam keindahan yang mendalam. Tanpa wanita, dunia tentu
akan kehilangan arti karena dalam diri wanita-lah awal mula kehidupan terjadi.
Di sinilah kita mesti bertanya pada diri sendiri apakah telah ada cukup
penghargaan terhadap wanita. Kekerasan terhadap wanita bisa diatasi dengan
memahami tubuh wanita secara benar dan itu telah ditegaskan dengan sangat
menarik oleh Yohanes Paulus II dalam gagsan teologi tubuh ini. Wanita adalah
makhluk yang mesti dihargai bukan karena ia harus dikasihani tetapi karena
memang dia adalah ciptaan yang juga berasal dari sang Pencipta.
Perbudakan Tubuh Wanita: sebuah Pengingkaran atas Hak
Asasi Manusia
Catatan Kritis
Agaknya, tulisan ini mesti diakhiri dengan sebuah catatan
kritis atasnya. Gagasan yang dipakai untuk judul tulisan ini adalah kekerasan
seksual terhadap wanita dilihat sebagai sebuah bentuk perbudakan di zaman
modern ini. Bentuk perbudakan ini tentu saja berkaitan erat dengan pengingkaran
terhadap hak asasi seorang manusia. Pasal 8
Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tahun 1966,
telah memberi penegasan yang cukup mengenai perbudakan yang harus dilawan.
Perbudakan berarti menjadikan orang lain hanya sebagai subjek yang mesti mengabdi
untuk kepentingan tertentu. Di sini seringkali wanita yang harus menjadi korban
dari semuanya.
Tubuh seorang wanita di
zaman yang maju dan modern ini bisa dikatakan menjadi sebuah komoditi yang
menarik di pasaran. Tubuh wanita diperjualbelikan seenaknya tanpa pernah ada
kepedulian untuk segera mengubanhnya. Tubuh wanita menjadi tak bermakna
sedikitpun karena yang pertama-tama dikejar dari seorang wanita bukan
kepribadian kemanusiaannya tetapi tubuh yang dipahami dengan sangat terbatas.
Tubuh molek dan menawan atau cantik akan mendapat prioritas dalam sebuah
kehidupan tetapi tubuh yang tak menarik sebaiknya menyingkirkan diri dari
kehidupan. Alhasil, terciptalah gagasan-gagasan, imajinasi-imajinasi tertentu
yang pada akhirnya karena tidak bisa dipenuhi membuat tindak kekerasan terhadap
wanita pun meningkat. Apa mau dikata, itulah kenyataan yang terjadi saat ini.
Gambaran awal yang
ditampilkan dalam pendahuluan tulisan ini memang memberikan sebuah kenyataan
yang sungguh mengejutkan. Sekelompok anak muda bahkan berani memperkosa seorang
wanita yang seharusnya mereka sapa sebagaai ibu. Kenyataan ini sungguh sangat
menyedihkan karena seks di mata kaum muda hanyalah seputar aktivitas genital
tanpa makna apapun. Padahal hampir semua agama mengajarkan keluhuran makna seks
itu. Negara kita yang begitu dikenal sebagai negeri yang sunggu adil dan
beradab malah menghasilkan anak muda yang sikap hidupnya benar-benar
menyedihkan karena tak pernah memperhatikan seks secara benar. Seks dipahami
dengan makna yang sangat sempit. Di sinilah wanita dengan tubuh yang
dimilikinya mengalami sebuah perbudakan gaya baru. Perbudakan yang begitu
menyedihkan.
Perbudakan sampai kapanpun
adalah musuh bagi semua orang yang mencintai hak asasi manusia. Akan tetapi
usaha untuk menegakkan HAM dalam kaitan dengan bentuk baru perbudakan ini
tentunya mengalami banyak kendala. Kendala utama adalah semua orang menyuarakan
diri sebagai makhluk yang berhak melakukan sesuatu yang dianggapnya benar. Hak
harus bertentangan dengan hak. Inilah yang membuat persoalan ini juga menjadi
semakin kompleks dan rumit. Di sini peran negara menjadi sangat penting. Akan
tetapi, di sebuah negara yang masih cukup rapuh seperti Indonesia, orang
mengalami cukup banyak kesulitan dalam pejuangan hak asasi seperti ini. Penulis
bisa menguraikan beberapa kesulitan yang dihadapi dalam perjuangan hak wanita
untuk semakin memiliki tubuhnya sendiri:
Pertama, kekuatan budaya paternalistik. Semua orang selalu merasa
bahwa seorang pria adalah pemilik atas segalanya. Termasuk di sini seorang pria
mempunyai kuasa penuh atas diri seorang wanita. Tubuh wanita bukanlah milik
wanita tetapi milik seorang pria. Celakanya, banyak wanita di negeri bernama
Indonesia ini tetap menerima kenyataan ini sebagai sebuah takdir yang memang
demikian adanya. Ada wanita yang memperjuangkan sesuatu secara sungguh tetapi
ada wanita yang bukan takut tetapi tak punya niat karena merasa tak terlalu
berpengaruh perjuangan yang ia lakukan. Para wanita tak mau bersuara karena
merasa biasa-biasa saja. Pandangan wanita seperti inilah yang bisa menimbulkan
kegagalan dalam perjuangan hak para wanita.
Kedua, negara Indonesia adalah negara yang gampang disulap dengan
uang. Itulah sebabnya, kaum pria yang kebanyakan mendapatkan kedudukan cukup
mapan bisa membeli segala yang diinginkan termasuk dalam hal ini membeli setiap
kebijakan yang dikeluarkan negara supaya lebih menguntungkannya. Ini adalah
sebuah tantangan yang sangat besar bagi wanita Indonesia sehingga seringkali
kasus kekerasan seksual terhadap wanita berakhir tanpa ending yang tepat dan sesuai kebenaran. Kasus ditutup dengan
segepok uang. Kenyataan ini memang menyedihkan sekaligus mengerikan.
Ketiga, ada bahaya negatif yang ditimbulkan oleh penafsiran yang
terlampau tradisional atas suatu ajaran agama tertentu. Agama Kristen misalnya
mengajarkan cinta kasih sehingga yang terjadi adalah sikap permisif terhadap
kenyataan kekerasan seksual terhadap wanita. Hukum cinta kasih mestinya
ditafsirkan secara lebih bijak supaya seorang wanita bukan hanya tiba pada
titik memaafkan pemerkosanya tetapi juga menyembuhkan luka batin yang ada dalam
dirinya. Seandainya luka batin itu tak disembuhkan, bukan tidak mungkin sang
wanita malah semakin terpuruk dalam penderitaan yang mendalam.
Barangkali itulah tiga hal
yang menjadi catatan penting dari penulis mengenai kesulitan yang harus
dihadapi seorang wanita dalam menghadapi kekerasan seksual yang semakin hari
semakin menjadi-jadi. Hak wanita atas tubuhnya diabaikan dan tak dipedulikan
lagi. Lalu apakah teologi tubuh yang digagas Yohanes Paulus II bisa menjadi
gagasan yang cukup mampu untuk mengkritik kemudian menjadi solusi yang tepat
dalam penyelesaian persoalan bentuk baru perbudakan terhadap wanita ini?
Teologi Tubuh: Jalan Keluar atau Hiburan Teologis
Semata?
Gagasan teologi tubuh
tentu sangat menarik berkaitan dengan persoalan kekerasan seksual terhadap
wanita, yang dilihat sebagai sebuah bentuk perbudakan baru. Namun demikian
tentu gagasan yang dilontarkan menjadi sesuatu yang sungguh dipertanyakan,
apakah bisa menjadi jalan keluar ataukah dia hanya akan menjadi sebuah gagasan
yang memberikan hiburan teologis semata.
Memang tak bisa dipungkiri
bahwa gagasan teologi tubuh adalah sebuah gagasan yang tentunya dilontarkan
dengan latar belakang Kristen Katolik. Namun demikian tak bisa dipungkiri pula
bahwa gagasan yang dihadirkan mampu memberikan gambaran yang cukup universal
karena berkaitan dengan penghargaan atas tubuh seorang manusia baik pria maupun
wanita. Orang yang terbuka terhadap gagasan teologi tubuh akan mampu melihat
kenyataan bahwa ternyata tubuh manusia itu unik dan memiliki makna yang sangat
mendalam. Tubuh manusia adalah pencitraan diri Wujud Tertinggi. Gagasan yang
dihadirkan sangat menarik karena sebenarnya mengajak semua orang untuk semakin
menghormati tubuh dan memandang seks secara lebih mulia. Hal yang ingin
dihindari adalah pandangan bahwa seks hanya berkaitan dengan urusan
persetubuhan. Seks memiliki makna yang lebih luas.
Akan tetapi di tengah
dunia yang semakin sekular sekarang ini, cukup sulit menjadikan orang mau
memahami teologi tubuh dengan baik. Orang tentu terus bertanya dan tentunya
juga kita akan mengalami kesulitan dalam menjawab persoalan yang diajukan kalau
kita juga tak pernah mencoba untuk memahami teologi tubuh secara benar. Jadi,
pertanyaan apakah teologi tubuh hanya sebuah hiburan teologis ataukah sebuah
jalan keluar mengatasi kekerasan seksual tentu tak ada jawaban yang pasti.
Jawaban atas persoalan ini tergantung dari posisi mana kita berada dan apakah
kita berani mengambil sikap untuk memahami sebuah gagasan yang menarik. Memang
gagasan teologi tubuh merupakan sebuah ajaran dari seorang yang menjadi
pemimpin gereja universal tetapi orang mesti melihat secara lebih luas untuk
menilai apakah ini menjadi jalan keluar mengatasi persoalan ataukah hanya sebuah hiburan semata. Hanya saja, gagasan
ini berkaitan dengan perasaan hati seseorang sehingga tuntutannya akan berbeda
jika gagsan teologi tubuh ini adalah sebuah undang-undang sebuah negara. Hal
yang terpenting bahwa Indonesia merupakan sebuah negara orang-orang beriman
sehingga mestinya kualitas kehidupan kebangsaannya mesti berbeda dari negara
lain. Akhirnya, perbudakan baru atas tubuh wanita ini merupakan sebuah
persoalan kompleks yang harus dilihat secara lebih serius oleh seluruh komponen
bangsa supaya hak-hak asasi wanita atas tubuhnya bukan menjadi sebuah hal aneh
yang membuat orang hanya memandang dengan tatapan keheranan.
DAFTAR PUSTAKA
Ceunfin, Frans (ed.). Hak-hak Asasi Manusia, Aneka Suara dan Pandangan. Maumere: Ledalero, 2006.
__________________. Hak-hak Asasi Manusia, Pendasaran dalam Filsafat Hukum
dan FIlsafat Politik. Maumere:
Ledalero, 2008.
Madung, Otto Gusti. “Hak-hak Asasi Manusia, Sebuah Pengantar”. Manuskrip.
STFK Ledalero, 2011.
Ramadhani, Deshi. Lihatlah
Tubuhku, Membebaskan Seks bersama Yohanes Paulus II. Yogyakarta: Kanisius,
2009.
[2]
Teologi tubuh merupakan sebuah gagasan
teologi yang dikembangkan oleh Yohanes Paulus II sebagai sebuah kritikan
sekaligus ajakan untuk melihat makna tubuh manusia secara utuh. Tubuh adalah
gambaran keseluruhan kepribadian seorang manusia. Itulah inti ajaran yang
diperkenalkan oleh Yohanes Paulus II melalui berbagai ceramah saat audiensi
yang pada akhirnya dikumpulkan dan disebarluaskan sebagai sebuah ajaran yang
menarik untuk diindahkan.

Komentar
Posting Komentar